kasus newmont
ada artikel yg menarik, kebetulan aku baca setelah mengkritisi tulisan teman2 di group lingkungan. masalah buyat yang terus saja mencuat dalam belum selesai, apalagi ditambah dengan permasalahan submarine tailing disposal-nya yang bermasalah dan bakalan banyak merugikan lingkungan laut sekitar, masyarakat daerah teluk sekitar plus juga sumber daya alam yang terdapat di daerah tailing tersebut… tanpa mengurangi rasa hormat saya pada penulis,,, ^saya copy ya ke blog saya,,,^ http://www.sulutlink.com/berita2007/jan17artikel.htm
REALISME HUKUM HAKIM ATAS KASUS NEWMONT
Jerry G.
Tambun*
Newmont Mining
Coorporation adalah perusahan tambang terbesar di dunia yang berpusat di
Amerika Serikat.
Memiliki anak
perusahan di beberapa negara, seperti Amerika, Canada, Peru, Bolivia,
Australia, dan Indonesia (PT Newmont Minahasa Raya (NMR), PT Newmont
Pasific Nusantara dan PT Newmont Nusa Tengara). Newmont memiliki saham
sebesar 80% di PT NMR, sisa saham 20% dimiliki oleh PT Tanjung Sarapung
Indonesia. Pada tahun 1986 PT NMR menandatangani kontrak dengan
pemerintah Indonesia. PT NMR mulai beroperasi tahun 1996 dan telah
berakhir tahun 2004 di wilayah pertambangan yang mencakup 527.448
hektar.
PRO KONTRA
ATAS FAKTA
PT NMR
membuang limbah atau ‘tailing’ (pasir dan lumpur yang tersisa setelah
emas di pisahkan dari batuan di pabrik pengolahan) melalui pipa ke
perairan laut teluk Buyat (Submarine Tailing Disposal-STD). Sejak mulai
beroperasi PT NMR telah membuang ‘tailing’ ke laut Buyat Bay sebanyak
2000 ton/tiap hari dan dalam waktu 5 tahun telah membuang ‘tailing’
sekitar 2,8 juta ton.
PT NMR
dituduh telah menimbulkan pencemaran air akibat buangan ‘tailing’ ke
perairan teluk Buyat.
Tim kajian
pakar kasus Buyat, seperti yang di kemukakan oleh Mantan Menteri
Lingkungan Hidup Nabil Makarim, menyimpulkan bahwa limbah
kegiatan pertambangan PT NMR telah melanggar standar baku mutu
lingkungan dan limbah, khususnya untuk parameter merkuri, arsen dan
sianida (PP no.20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air jo PP
no. 82 tahun 2002) ,berdasarkan laporan Rencana Kelola Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Kesimpulan ini diambil
berdasarkan 12 hasil penelitian yang dikaji diantara 1999-2004.
Diantaranya Laporan Hasil Studi Kajian Kelayakan Pembuangan Limbah
Tailing ke Laut di Perairan Teluk Buyat oleh Bapedal-Universitas Sam
Ratulangi (1999) dan Laporan Akhir Penelitian Sumber Daya Hayati di
Kawasan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Laut Sulut oleh LIPI (2000)
(http://air.bappenas.go.id). Pernyataan ini bertolak belakang
dengan apa yang dilaporkan oleh hasil penelitian
Kementerian Lingkungan Hidup
(2004) yang berkesimpulan bahwa air teluk Buyat tidak tercemar.
Penelitian ini juga menyimpulkan: (i)Konsentrasi merkuri ikan-ikan
disekitar teluk Buyat masih di bawah ambang batas konsentrasi merkuri
yang ditetapkan oleh WHO. Konsentrasi arsen di ikan juga masih di bawah
ambang batas standard Australia and New Zealand; (ii) Konsentrasi logam
terlarut di teluk Buyat dan Totok masih di bawah standar baku mutu
kualitas air Indonesia kelas 1; (iii) Konsentrasi arsen dan merkuri
sedimen teluk Totok lebih tinggi dari teluk Buyat (mungkin disebabkan
oleh kegiatan penambangan liar di sekitar teluk Totok); (iv)Keanekaragaman
hayati sediment di sekitar tailing PT. NMR lebih rendah dibandingkan
dengan yang keanekaragaman hayati sediment yang berada jauh dari tailing
di sekitar teluk Buyat dan Totok (KLH Report on
Environmental Quality Assessment of Buyat Bay and Totok Bay, 2004).
Penelitian yang
dilakukan oleh WHO & National Institute for Minamata Disease, Jepang
di tahun 2004 berkesimpulan :
(i)Konsentrasi
merkuri di rambut penduduk sekitar teluk Buyat dan Totok masih berada
dibawah ambang batas merkuri (20x lebih rendah) daripada standard WHO
(50-125 µg/g). Hasil ini menunjukkan bahwa konsentrasi merkuri penduduk
setempat masih berada jauh dari konsentrasi yang bisa menyebabkan
penyakit minamata (akibat keracunan metilmerkuri); (ii) Penduduk teluk
Buyat/Totok tidak terkontaminasi oleh racun sejumlah logam berat (sianida);
(iii) Kandungan merkuri di air dan tanah, menujukkan bahwa Teluk Totok
lebih tercemar daripada teluk Buyat. Walaupun demikian belum berarti
bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan karena kandungan merkuri
ikan-ikan yang di tangkap di sekitar teluk Totok/Buyat masih dalam
kisaran normal (WHO Final Report on Mercury Pollution: Buyat & Totok
Bay North Sulawesi-Indonesia, 2004).
Penelitian sebuah lembaga penelitian Australia-CSIRO (Commonwealth
Scientific and Industrial Research Organisation),
Australia menunjukkan hasil yang hampir serupa dengan
kedua penelitian di atas; (i)Air
teluk Buyat tidak tercemar oleh logam beracun merkuri, arsen dan sianida;
(ii)Konsentrasi merkuri dan arsen di jaringan ikan masih berada pada
kisaran normal, di bawah standard WHO dan Australia; (iii)Konsentrasi
sianida di air dan ikan masih berada di bawah standard baku mutu
kualitas air Indonesia (CSIRO Report on PT NMR
Environmental Monitoring Study, 2004).
Penelitian yang dilakukan oleh lembaga swadaya seperti
WALHI, JATAM, ISEL menunjukan hasil yang bertolak belakang dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut di atas.
Kesimpulan yang di tarik adalah; (i)
Teluk Buyat TERCEMAR arsen
dan merkuri berdasarkan ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004; (ii)
Sumber (pencemaran) arsen dan merkuri di Teluk Buyat adalah limbah
tambang Newmont, BUKAN alamiah. Kadar total arsen dan merkuri yang
ditemukan pada dasar laut (sedimen) Teluk Buyat sangat tinggi jika
dibandingkan dengan titik-titik pemantauan alami (yang tidak terkena
dampak pembuangan limbah) dan jika dibandingkan dengan kadar sebelum
Newmont mulai beroperasi di Teluk Buyat; (iii) Keanekaragaman biota laut
di Teluk Buyat menurun akibat pencemaran arsen. Dari Indeks Keragaman (diversitas)
organisme dasar laut (benthos) dan fitoplankton di lokasi pembuangan
limbah tambang di Teluk Buyat menunjukkan adanya pencemaran berat oleh
arsen. Makhluk-makhluk tersebut merupakan basis rantai makanan sehingga
apapun yang mencemari mereka akan masuk dan berdampak ke seluruh rantai
makanan; (iv) Kadar merkuri dan arsen dalam ikan beresiko (kesehatan)
bagi penduduk Teluk Buyat. Oleh karena pada tubuh ikan bisa terdapat
arsen dan merkuri sekaligus, maka masyarakat yang mengkonsumsi ikan dari
Teluk Buyat dapat beresiko tercemar logam arsen dan merkuri pada saat
bersamaan (http://www.walhi.or.id/eng/buyat_team_summary).
Unit pengendalian
pencemaran PT NMR melaporkan bahwa termoklin ditemukan pada kedalaman
50-80 meter, sehingga tailing ditempatkan pada kedalaman 82 meter.
Termoklin merupakan lapisan
di perairan di mana terjadi perubahan suhu yang cepat
pada arah kedalaman atau vertikal. Termoklin ini berfungsi untuk
mencegah penyebaran tailing ke lapisan permukaan dan kemudian
penyebarannya. Sebaliknya, hasil penelitian tim teknis KLH menunjukkan
tidak adanya lapisan tersebut pada kedalaman 50-82 meter. Penentuan
letak termoklin tersebut berdasarkan pada asumsi-asumsi modeling yang
tidak valid seperti yang disebutkan dalam dokumen ANDAL.
PT NMR
telah mengetahui bahwa penentuan titik termoklin tidak valid (berdasarkan
pertemuan BAPEDAL dan PT NMR Maret 2000), sayangnya PT NMR tidak
menunjukan itikad baik untuk melakukan modeling ulang (Dokumen Hasil
Studi Aspek Hukum Kasus Pencemaran/Pengrusakan Teluk Buyat, 2004).
Kenyataan bahwa pipa tailing tersebut masih berada pada zona pencampuran
dimana tailing yang dikeluarkan dapat menyatu dengan arus pasang surut
dan turbulence yang membantu penyebaran tailing ke perairan teluk Buyat
yang dan kemudian berdampak negatif terhadap ekosistem perairan serta
penduduk sekitarnya yang mengkonsumsi ikan dari perairan tersebut.
PROBLEM: ISU DAN KAJIAN
HUKUM
Berbagai laporan yang
menunjukan munculnya korban akibat pencemaran dan sebaliknya adanya
berbagai bukti scientific yang menunjukan bahwa pencemaran yang
dilakukan PT NMR tidak melewati ambang batas baku mutu yang telah
ditentutan oleh PP no. 20 tahun 1990. Diajukankannya PT NMR ke tahap
penuntutan Pidana telah menimbulkan perdebatan perdebatan hukum terutama
soal tanggung-jawab pidana.
Sejak
Agustus 2006, Direktur PT NMR Ness telah disidangkan atas
tuduhan melakukan pencemaran di teluk Buyat Bay akibat buangan limbah
tambang emas perusahan tersebut di dasar laut (Submarine Tailing
Disposal-STD). Tuntutan ini didasarkan pada persangkaan polisi bahwa
PT NMR telah membuang sejumlah kandungan merkuri dan arsenik yang
mematikan ke Buyat Bay, di dekat areal pertambangan di wilayah
Minahasa, sehingga telah menimbulkan penderitaan pada penduduk lokal
seperti penyakit kulit, neorogical disorder dan gangguan kesehatan
lainnya. Apabila tuntutan yang didasarkan UU Lingkungan NO. 23 Tahun
1997 khususnya pasal 41 dan pasal 42 ini dapat dibuktikan; yaitu PT NMR
telah secara sengaja atau oleh karena kealpaannya
telah menyebabkan pencemaran, maka Ness dapat dipastikan
akan menghadapi masa hukuman penjara maksimal 10 tahun di penjara dan PT
NMR dapat didenda sebesar RP. 500 juta. PT NMR bersikukuh pihaknya
telah melakukan segala sesuatu sesuai dengan standard yang diharuskan
dan menyebutkan bahwa pembuangan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah serta menambahkan pula penyakit yang di derita oleh
penduduk lokal disebabkan kekurangan gizi dan sanitasi lingkungan yang
kurang sehat.
Mencari
jawaban atas adanya kesengajaan/kealpaan dalam kasus PT NMR ini terasa
semakin menjadi sulit ketika mendapati 3 bukti scientific terbaru (KLH,
WHO-Minamata Institute, CSIRO) yang menunjukan hasil yang bertolak
belakang dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Tim
kajian pakar kasus Buyat yang di koordinir oleh KLH dan hasil penelitian
LSM-LSM (WALHI, JATAM, ICEL).
Setidak-tidaknya menambah pergumulan ilmiah para legal scholar
dan menguji profesionalisme dan ketrampilan hukum aparat penegak hukum
di Indonesia. Bagaimana bukti-bukti yang berbeda itu akan dapat
digunakan hakim untuk menjawab apakah telah terjadi faktor kesengajaan
/kealpaan?
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) Pasal
41 Ayat (1) menyatakan, "barangsiapa yang
melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus
juta rupiah".
Selanjutnya,
Pasal 42 Ayat (1) menyatakan, "barangsiapa yang karena kealpaannya
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun
dan denda paling banyak seratus juta rupiah".
Dikaitkan
dengan masalah pencemaran ini, PT NMR hanya dapat dikenakan
tanggung-jawab pidana dan Ness dapat dikenakan penjara hanya apabila
dapat dibuktikan PT NMR secara SENGAJA atau karena KEALPAANNYA telah
menyebabkan pencemaran. Artinya, meskipun pencemaran lingkungan telah
terjadi, tetapi tidak dapat dibuktikan bahwa PT NMR SENGAJA melakukan
pencemaran atau ALPA ketika melakukan tailing/pembuangan sehingga
mengakibatkan pencemaran, maka PT NMR tidak dapat dihukum. Asas
kesalahan yang digunakan oleh pasal 41 dan 42 ini dikenal sebagai asas
tanggung-jawab pidana umum. Pengunaan asas ini sebenarnya mempunyai
kelemahan yaitu out-put keadilan sangat tergantung pada ketrampilan
para pihak yang berperkara dipengadilan. Karena soal pembuktian
kesengajaan dan kealpaan selain digantungkan pada bukti yang tersedia,
juga pada kemampuan jaksa penuntut membuktikan dalil-dalilnya. Proses
peradilan ini terkesan tertutup dengan soal soal non juridis, dan dampak
sosial.
Pandangan lain
yang pernah diwacanakan adalah, hakim seyogyanya menganut asas tanggung
jawab pidana mutlak yang hanya membutuhkan unsur Pengetahuan
dan unsur Perbuatan dari si terdakwa. Artinya, hakim dalam
mengadili perkara cukup melihat apakah si terdakwa mengetahui atau
menyadari tentang potensi kerugian yang mungkin timbul. Dan juga diikuti
dengan tindakan nyata. Adanya dua keadaan ini sudah cukup bagi hakim
untuk memutus perkara dan menyatakan PT NMR telah melakukan pencemaran.
Jadi tidak diperlukan unsur kesengajaan (Frances Russell dan
Christine Locke; "English Law & Language, Casses", 1992).
Prinsip yang
sama pernah digunakan oleh Pengadilan di Inggris dalam perkara
Alphacel Ltd v. Woodward. Pada perkara ini hakim menghukum
seorang terdakwa karena dianggap bersalah melanggar River
Prevention of Pollution Act 1951. Terdakwa/Defendant memasukkan
tangki ke dalam sungai. Tanpa sepengetahuannya tangki telah bergeser
pada saluran yang mengganggu berfungsi pompa air sehingga menyebabkan
banjir. Banjir mana telah menyebabkan pencemaran.
Dalam kasus
ini tidak ada bukti yang memberatkan terdakwa. Tidak ada kesengajaan
dan atau kealpaan, namun demikian pengadilan memutuskan si terdakwa
tetap bersalah dengan pertimbangan dia patut mengetahui bahwa tangki
tersebut bisa saja hanyut dan mengakibat hal lain yang dapat merusak
lingkungan dan atau merugikan pihak lain. Moral yang mendasari putusan
ini adalah jika atas dasar kesengajaan dan kealpaan saja, kemungkinan
besar pencemaran akan tetap terus terjadi tanpa dapat menghukum pelaku
dan penyebab pencemaran. Sehingga pencemaran akan tetap terjadi.
Bentuk
pertanggung-jawaban lainnya yang ada pada Undang Undang 23 Tahun 1997
adalah pertanggungjawaban menurut pasal 35 yang menyatakan bahwa "Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan" yang usaha dan kegiatannya menimbulkan
kerusakan /pencemaran lingkungan" bertanggung jawab secara mutlak
atas kerugian yang terjadi". Pasal 35 UU 23/97 ini , bukan tanggung
jawab pidana tetapi tanggung jawab perdata berupa ganti rugi mutlak yang
artinya si penanggung jawab usaha/kegiatan harus memberikan ganti rugi
seketika dan langsung tanpa harus ada pembuktian adanya kesalahan atau
tidak. Asas dan prinsip tanggung-jawab langsung dan seketika pada hukum
lingkungan ini juga berlaku dalam bidang medis kedokteran, dalam hal
terjadi "malpraktek" misalnya terjadi tertinggalnya gunting kecil dalam
tubuh pasien, setelah selesai operasi atas diri pasien. Dalam hal
demikian tidak perlu dilakukan pembuktian lagi. Tertinggalnya gunting
dalam perut pasien, sudah merupakan bukti telah terjadi kelalaian medis
(malpraktek kedokteran). Hal mana bersandar pada prinsip "res ipsa
ligutur- let the thing speaks for itself." Demikian
halnya dalam hukum penerbangan. Jika terjadi kecelakan pesawat udara
yang menyebabkan kematian atau luka-luka pada penumpang, maka pihak
pengangkut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian secara mutlak,
tanpa harus ada pembuktian ada-tidaknya kesalahan pada pihak pengangkut
(perusahaan penerbangan). Hanya saja jumlah ganti rugi biasanya sudah
ditentukan untuk penumpang yang mati dan yang cacad dsb. Sedangkan pada
kerusakan/pencemaran linkungan besarnya ganti rugi tak ditentukan
batasnya. Pertanggung-jawaban perdatanya pada kasus pencemaran Teluk
Buyat telah terselesaikan dengan mediasi di bawah pengawasan pengadilan
Negari Jakarta Selatan berupa ganti 30 juta dollar bagi program
pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan (https://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/17/humaniora/2443340.htm).
REALISME HAKIM
DIUJI
Dalam kasus PT
NMR ini, seperti halnya hakim, jaksa juga menghadapi tugas yang berat.
Jaksa harus membuktikan adanya perbuatan SENGAJA merusak lingkungan,
atau KEALPAAN dari pihak PT NMR. Adanya bukti baru yang sulit
dikesampingkan seperti yang diajukan oleh WHO-Minamata Institute, KLH
maupun CSIRO yang bertentangan dengan penelitian penelitian sebelum-nya
(oleh lembaga penelitian perguruan tinggi/LSM), cukup menyulitkan hakim.
Perbedaan
fakta, baik fakta yang menunjukan tingkat pencemaran tidak melewati
ambang batas, berdasarkan laporan lengkap dan detail (KLH, WHO-Minamata
Insitute dan CSIRO)dan adanya fakta lain yang mengatakan terjadi
pencemaran dengan laporan yang kurang detail dan lengkap. Perbedaan ini
akan sangat menyulitkan hakim untuk menentukan mana fakta-fakta yang
sebenarnya. Keadaan ini tidak perlu terjadi jika saja perkara ini tidak
segera dijadikan kasus pidana. Pengajuan perkara ke tahap pidana memberi
kesan terburu-buru. Proses peradilan pidana pencemaran lingkungan ini
bagaikan buah simalakama. Karena jika tidak terbukti adanya KESENGAJAAN
dan atau KEALPAAN, maka hakim secara hukum harus membebaskan Ness dan PT
NMR. Sulitnya, jika putusannya hanya berdasarkan pertimbangan logis
juridis bisa memberikan kesan keadilan tidak berpihak pada rakyat.
Sebaliknya, jika hakim memutus Ness dan PT NMR bersalah, hal mana akan
menimbulkan perdebatan hukum meluas, mengingat adanya perbedaan bukti
tadi dan khususnya adanya rumusan pasal 41 dan 42 yang mensyaratkan
KESENGAJAAN dan ATAU KEALPAAN. Kita semua menyadari membuktikan adanya
unsur Kesengajaan melakukan pencemaran sama sulitnya membuktikan adanya
unsur Kealpaan.
Sepenggal
bukti yang mungkin bisa membantu menguak kegelapan dan keluar dari
tekanan-tekanan diatas tadi, jika perhatian kita tujukkan terhadap
penemuan "tidak adanya termoklin (pada kedalaman 50-80 meter)
mengakibatkan kesalahan dalam penempatan pipa tailing (pada kedalaman
82 meter) yang diikuti dengan "teguran KLH pada tahun
2000 tentang kesalahan dalam modeling pipa tailing" pada PT NMR
tentang hal itu. Jika kedua informasi merupakan fakta hukum (fakta
scientif yang tidak terbantahkan), maka hal ini dapat dianggap merupakan
faktor utama" the most probable cause" terjadinya
pencemaran, sehingga dengan demikian PT NMR dapat dianggap Alpa, bukan
Kesengajaan. Kealpaan mana telah menyebabkan pencemaran.
Kembali pada
soal Newmont. Newmont bukan sebuah perusahan tambang yang baru saja
berdiri. Dengan segudang pengalaman, kemampuan ekonomis, tehnis dan
tehnologi, termasuk tenaga ahli dan trampil yang dimiliki, dapat
diasumsikan bahwa Newmont sudah dapat mengetahui mengenai resiko yang
mungkin terjadi jika tidak terpenuhinya persyaratan tehnis tertentu.
Newmont juga bukan sebuah company yang tidak pernah berurusan dengan
masalah hukum lingkungan. Bristlecone, sebuah edisi yang
diterbitkan oleh kelompok environmental Great Basin Mine Publication
yang terbit Fall 2004, baru saja mengumandangkan kemenangan mereka
atas Nevada Devision of Environmental Protection.
Pasalnya
adalah hakim Maddox, state district Judge memenangkan
kelompok environmentalis dalam suatu gugatan pencemaran linkungan di
Nevada. Hakim Maddox memutuskan "Once the public get clear
water it has to keep it". Putusan ini dengan sendirinya
membatalkan ijin yang dikeluarkan oleh Nevada Devision of Environmental
Protection yang membolehkan Newmont Mining Company melakukan
pembuangan 26,000/gallon/menit ke anak sungai Maggie Creek. Sebuah
pecahan cabang dari Humboltd River (Bristlecone, Great
Basin, fall 2004) Dari San Diego pada 5 December 2006 yang lalu
dilaporkan oleh Associated Press, Mahkamah Agung State of
Nevada, membatalkan(overturning) putusan Pengadilan Negara
Bagian Nevada tadi(state court) dengan alasan ketentuan karena peraturan
yang mengatur tentang mempertahankan "anti degradasi dan
higher standard dari Maggie Creek sebenarnya belum ada." Dengan
demikian Newmont dapat terus melakukan pembuangan di anak sungai/Maggie
Creek. Putusan itu diambil melalui panel hakim masing-masing Michael
Douglas, Nancy Backer dan Ron Praguerre. (Brandon
Riley, AP, December 5, 2006)
Hakim harus
menjadi "living intepretator," penafsir ketentuan yang hidup yang
mampu menyelami hakekat keadilan. Bukan keadilan yang hanya bernuansa
kepentingan hukum tetapi juga bernuansa kepentingan sosial dan
kemanfaatan umum. Hakim Supreme Court AS, Benjamin Cordozo dalam seri
kuliahnya di Columbia University mengambarkan mengenai sikapnya tentang
tugas hakim. Seorang hakim akan selalu senantiasa bertanya hal hal
seperti ini: ‘apakah yang aku lakukan untuk memutuskan suatu kasus’?;
informasi seperti apakah yang bisa memberikan arahan dalam mengambil
keputusan, kemudian seberapa besar kontribusi-nya terhadap keputusan
yang akan diambil; apabila telah ada contoh kasus sebelumnya, apakah
keputusan yang diambil mencontohi keputusan kasus tersebut, kemudian
kalau ternyata kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya, akankah
keputusan ini menjadi tolak ukur untuk kasus-kasus di masa mendatang;
bagaimana cara mencari konsistensi logis dari kasus tersebut (ditinjau
dari struktur hukum-nya); sampai seberapa jauh pengaruh tradisi,
kesejahteraan sosial, dan standar hakim/masyarakat terhadap keadilan
dan moral mempengaruhi putusan hakim. Pertanyaan pertanyaan seperti
inilah yang harusnya di pikirkan/renungkan oleh hakim dalam mengambil
keputusan terhadap suatu kasus. Seberapa hal-hal tersebut di atas
mempengaruhi keputusan sang hakim, dikembalikan kepada kearifan hakim
tersebut dalam mengambil keputusan. Menurut Benjamin Cordozo,
pada prinsipnya keputusan hakim merupakan salah satu realitas hidup.
Benjamin
Cordozo,
Oliver Wendell Holmes, dan Karl Llewllyn, dua yang disebut
pertama adalah mantan Hakim Agung Amerika Serikat, yang memperkenalkan
pendekatan-pendekatan sosial terhadap putusan-putusan pengadilan (sociolegal
jurisprudence). Ketiganya adalah sekian dari tokoh legal realism
Amerika Serikat yang dengan gigih mewacanakan intepretasi hukum dalam
spektrum sosial, meski tidak membuang sama sekali rationalitas legal.
Prinsip essensial dari legal realisme adalah semua hukum dibuat oleh
manusia dan oleh karenanya tidak terlepas dari kekurangan, kelemahan dan
ketidak sempurnaan manusia (The essential tenet of legal realism is
that all law is made by human beings and, thus, is subject to human
foibles, frailties and imperfections).
Para legal realis percaya bahwa hukum sebagaimana
tertulis (undang-undang dan berbagai kasus hukum) tidak menentukan hasil
sengketa-sengketa hukum. Bahkan Jerome Frank yang terkenal dengan
gagasannya menggambarkan keadaan tersebut sedikit sarkastik dengan
mengatakan bahwa keputusan pengadilan ditentukan oleh menu sarapan pagi
hakim. Karl Llewellyn dalam bukunya The Cheyenne Way
secara sempurna menunjukan kecenderungan kecenderungan dan pentingnya
pendekatan pendekatan multi disiplin terhadap hukum. Intinya adalah
legal instrumen harus digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan-tujuan sosial dan menyeimbangkan antara berbagai kompetisi
kepentingan sosial.
Akhirnya hakim
yang harus menentukan what is the law kata Justice
Marshall dalam sidang peradilan Marbury case,
meski dalam suasana ketiadaan hukum sekalipun (kevakuman hukum), hakim
harus tetap mencari, menemukan dan menyatakan apa hukumnya. Masyarakat
percaya, kebajikan hukum (the virtue of the law) merupakan nilai
tertinggi yang akan membimbing hakim dalam menyatakan putusan-putusan
hukumnya. Masyarakat harus juga memberikan respek terhadap putusan
hakim atas kasus PT NMR dikemudian hari. Untuk mencegah peristiwa ini
terjadi lagi dikemudian hari, Hakim hendaknya tidak menggunakan legal
reasoning hukum semata sebagai syarat minimal (lex
minimalis) atau hanya sekedar mencapai standard yang
ditentukan oleh hukum (memenuhi batas baku mutu dalam kasus
kasus pencemaran lingkungan) tetapi sebaliknya menerapkan
prinsip high standard yaitu prinsip kehati hatian
yang tinggi untuk resiko yang tinggi. Judge made law. Kita
lihat saja. (Chicago, Winter 2006)
*
Penulis, staf CASA(Court Appointed Special Advocacy-Program) Child
Devision Cook County, Illiois, Chicago. Telah menyelesaikan kredit
perkuliahan doktor dalam ilmu hukum Loyola School of Law, Chicago(dalam
bidang health and medical law)